Penyusun: Irfan Abu Naveed Islamovic
Penulis Buku & Kajian Tsaqafah Islamiyyah
Bantahan Syar’iyyah Atas Pendukung Demokrasi: Kajian Istilah & Kaitannya dengan Tasyabbuh bil Kuffaar[1]
DEMOKRASI, sistem politik khas ini
masih dianut sebagian besar negara di dunia ‘berkat’ kepemimpinan
Amerika Serikat. Termasuk Indonesia yang nb tercatat sebagai negeri
mayoritas umat Islam, sejalan dengan suburnya beragam bentuk kesesatan,
namun tiada fitnah yang lebih dahsyat pengaruh kesesatannya daripada
fitnah Demokrasi. Demokrasi sebagai sebuah sistem yang menjalankan roda
kehidupan saat ini (termasuk di negeri-negeri kaum muslimin),
menimbulkan pengaruh yang dahsyat terhadap kehidupan. Tumbuh suburnya
kesesatan dan kemaksiatan bak cendawan di musim penghujan adalah bukti
tak terbantahkan. Kondisi kaum muslimin ini, sebagaimana diungkapkan Abu
Sayf Jalil ibn Ibrahim al-‘Abidiy al-‘Iraqiy[2] dalam kitabnya:
لقد غزت الأمة الإسلامية في
أواخر القرن التاسع عشر وخاصة بعد سقوط الدولة العثمانية بعض المفاهيم
الخاطئة والمعتقدات الباطلة الدخيلة على ديننا الحنيف والتي تضاد وتصادم
العقيدة الإسلامية من كل وجه وجانب.
“Sungguh, pada akhir abad ke-19,
khususnya paska runtuhnya al-Daulah al-‘Utsmaniyyah, umat islam diserbu
pemahaman-pemahaman sesat, keyakinan-keyakinan batil yang menyusup ke
dalam din kita yang lurus serta menyelisihi dan menyerang akidah islam
dari segala arah dan sisi.”
Para ulama al-kaatibuun dalam kutub
mereka, memasukkan demokrasi sebagai salah satu kesesatan tersebut.
Maka sangat disayangkan jika ada pelajar muslim yang tersihir sistem
kufur ini, dan berupaya menjustifikasi Demokrasi dengan beragam dalih.
Salah satu buktinya adalah kemunculan buku Demokrasi di Persimpangan Makna: Respon Intelektual Muslim Indonesia Terhadap Konsep Demokrasi oleh Masykuri Abdillah.[3]
PENYIMPANGAN MAKNA DEMOKRASI & OPINI ISLAMISASI DEMOKRASI
Ada sebagian kaum muslimin
yang terjerembap mengadopsi istilah Demokrasi dengan dalih bahwa
istilah ini dapat dimaknai dengan makna yang lebih Islami. Menurut
pendapat syadz ini, Demokrasi dalam pengertian “vox populi vox dei (suara
rakyat suara Tuhan)” memang harus ditolak. Akan tetapi, jika Demokrasi
diberi muatan makna-makna yang Islami, misalnya diistilahkan teodemokrasi/demokrasi teistik, maka mengadopsi istilah ini –menurut pendapat syadz-
diperbolehkan, selama maknanya disejalankan dengan Islam. Apakah bisa
dibenarkan? Dan lebih jauh lagi, beberapa waktu lalu penulis mendapati
seorang kandidat doktor (S3 UIN sebuah Kota Besar), sangat antipati
terhadap liberalisme, sekularisme tapi bisa menerima demokrasi dengan
mengajukan ISLAMISASI DEMOKRASI.
BANTAHAN & KOREKSI
KAIDAH ISLAM DALAM MEMAHAMI ISTILAH ASING
Penulis kitab Haqiiqatud Diimuqraathiyyah, Syaikh Muhammad Syakir al-Syariif mengungkapkan:
قد تعودنا – وهذه عادة صحيحة
ينبغي الحرص عليها – أن الكلمات ذات الأصل غير العربي، عندما نريد معرفة
مدلولها، فإنه ينبغي أن نرجع في فهم معناها وإدراك حقيقة مدلولها إلى أصل
الكلمة في المَوْطِن الذي خرجت منه؛ حتى لا يخدعنا المترجمون الذين لهم
أهواء وشهوات وشبهات في تحريف معاني هذه المصطلحات الأجنبية، وتقديمها
للناس في ثوب خادع يستخفّون به غير المتخصصين من الناس، وقليلي المعرفة؛
لترويج هذه المصطلحات ومدلولاتها في مجتمع المسلمين.
“Sungguh kita (dalam islam) sudah
terbiasa – dan hal ini merupakan kebiasaan yang benar yang harus
senantiasa diperhatikan – bahwa setiap kata yang bukan berasal dari
bahasa arab, ketika kita ingin memahami pengertiannya, maka kita harus
memahami makna dan mengetahui hakikat pengertiannya dengan
mengembalikannya pada pemahaman asal kata tersebut di tempat
kemunculannya. Sehingga kita tidak dikelabui para penerjemah yang
terjangkit penyakit hawa nafsu, berbagai syahwat dan syubhat
menyimpangkan makna dari istilah-istilah asing ini, dan digunakan kepada
manusia dengan jubah tipudaya meremehkan orang-orang awam dan sedikit
ilmunya, dengan maksud mempromosikan istilah-istilah dan pengertian kata
ini di tengah-tengah kaum muslimin.”
Penjelasan serupa di atas, bisa kita temukan pula dalam disertasi Dr. Muhammad Ahmad ‘Abdul Ghaniy:
ويترتب على هذا الانتماء حظر أيّ
تداخل بين الألفاظ ذات المصطلحات الإسْلاميَّة من جهة وكل المصطلحات غير
الإسْلاميَّة من جهةٍ أخرى، ويترتب على هذه الاستقلالية للإسلام حظر
استعمال كل مصطلح له انتماء إلى عقيدة غير الإسلام. بل المفترض أن يكون منع
التداخل في المفاهيم والمصطلحات عاماً لكل مذهب أو عقيدة
“Dan menggagas penggabungan ini (baca: pengaburan istilah-istilah-pen.),
yakni tumpang tindih antara lafazh-lafazh yang termasuk istilah islami
di satu sisi dan istilah-istilah di luar islam di sisi yang lain itu
berbahaya. Dan berbahaya pula terhadap islam, gagasan atas kebebasan
penggunaan istilah-istilah di luar akidah islam untuk diterapkan ke
dalam istilah islam. Maka, wajib dicegah adanya tumpang tindih dalam
pemahaman-pemahaman dan istilah-istilah ini, secara umum bagi seluruh
aliran atau keyakinan.”[4]
Di sisi lain, istilah-istilah islam (al-alfaazh al-syar’iyyah), sebagaimana ditegaskan para ‘ulama. Diantaranya Dr. Muhammad Ahmad ‘Abdul Ghaniy:
فاللفظة حين تكون منتمية إلى الإسلام فإنها تكتسب المعنى الشَّرْعي الذي يجب الالتزام به اعتقاداً وعملاً
“Lafazh yang termasuk istilah islam, maka
ia memiliki makna syar’i yang islam mewajibkan kita terikat dengannya
secara akidah maupun amal.”
Tidak ada pengambilan pendapat (opini pribadi.pen.) dalam pengambilan definisi sebuah kata. Dalam hal ini, prinsip suara mayoritas pun tidak berlaku, tidak sah.[5] Karena
apabila diberlakukan, bisa dibayangkan akan membuka kesempatan kepada
orang-orang yang rusak akidah dan pemahamannya untuk mengaburkan
makna-makna istilah dengan tujuan menimbulkan bencana kerancuan dalam
pemahaman Islam, melibas batas-batas kebenaran dan kebatilan yang telah
sebelumnya tiada kesamaran. Semisal istilah sesat menyesatkan “Islam
Liberal”.
Definisi itu sendiri merupakan deskripsi realitas yang bersifat jâmi’ (komprehensif) dan mâni’
(protektif). Artinya, definisi itu harus menyeluruh meliputi seluruh
aspek yang dideskripsikan, dan memproteksi sifat-sifat di luar substansi
yang dideskripsikan. Inilah gambaran mengenai definisi yang benar.
Kesalahan mendefinisikan, bisa berimbas pada kesalahan pemahaman, dan
akhirnya berujung pada kesalahan dalam penyikapan.[6] Dukungan sebagian kaum muslimin terhadap demokrasi ini salah satu contohnya.
Oleh karena itu, demokrasi sebagai sebuah
istilah yang lahir dari filsafat kufur Yunani, agar bisa dipahami
dengan benar, wajib dikembalikan kepada pemahaman asalnya, tidak boleh
dikurangi atau ditambah-tambah.
TAHQIQ AL-MANATH: MEMAHAMI FAKTA DEMOKRASI”
Di antara komponen penting dalam penggalian hukum (istinbaath al-hukm) atas suatu perkara adalah tahqiiq al-manath (memahami
betul fakta objek yang dihukumi). Begitu pula ketika kita hendak
menghukumi demokrasi dengan sudut pandang islam. Dan salah satu fakta
objek hukum tersebut adalah pemahaman yang benar terhadap definisi
demokrasi. Namun, terlebih dahulu penulis paparkan gambaran singkat
sejarah demokrasi (dari berbagai sumber).
Kronologis Singkat Eksistensi Sistem Demokrasi
- Periode Yunani Kuno, secara sederhana bibit-bibit Demokrasi sudah ada. Dalam Negara-Negara Kota (City of States) di Yunani, Demokrasi hanya berlaku bagi warga negara saja (sebagai lawan orang asing dan budak belian)[7], yang definisinya lebih kurang ialah rule by the masses.[8]
- Periode Republik Romawi, lahirlah perwakilan rakyat.
- Periode abad pertengahan, timbul angan-angan tentang adanya perjanjian di Inggris antara yang diperintah (rakyat) dan yang memerintah (pemerintah). Salah satu dokumen pentingnya ialah Magna Charta (1215), memuat pengakuan dan jaminan Raja Inggris atas hak-hak bawahannya, yang secara konseptual dianggap sebagai dokumen yang mengurangi absolutisme para Raja.
- Periode masa selanjutnya, Demokrasi modern digerakkan oleh Revolusi kaum Puritan di Inggris, Revolusi di Amerika dan Di Prancis. John Locke, Jean Jacques Rousseau (Bapak Demokrasi) dan Thomas Jefferson ialah ahli-ahli Demokrasi yang berpengaruh.
- Periode abad 19, Demokrasi ialah salah satu komoditi ekspor Negara-Negara Barat ke Negara-Negara berkembang. Digencarkan seusai perang dingin (paska Cold War (usai pada 1989-1991))[9]. Di beberapa Negara, Demokratisasi merupakan bentuk pelarian dari hancurnya rezim militer di Negara-Negara tersebut, termasuk di Indonesia setelah hancurnya otoritarianisme rezim Orde Baru[10].
- Periode kekinian, Demokratisasi dengan gencar digemakan oleh para penganut & propagandisnya hampir ke seluruh pelosok dunia. Namun, pada tataran faktual belum ada Negara Demokrasi ideal yang sesuai dengan harapan mereka atas Sistem ini. AS sebagai negara kampiun demokrasi pun berada dalam krisis multidimensi (krisis ekonomi, akhlak, -), dan negara demokrasi ini secara terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap Israel, dan membunuhi kaum muslimin di Irak, Afghanistas atas nama “demokratisasi.”
Beberapa Poin Faktual-Aktual : Sistem Demokrasi di AS
Secara global AS telah lama melancarkan
program “Demokrasi Dunia”. AS menghendaki seluruh Negara di Dunia ini
menjalankan kehidupan Demokratis seperti yang mereka ajarkan. Untuk
menunjang program itu, berbagai kegiatan dilakukan. Beberapa kalangan
terpelajar dari berbagai Negara diberi kesempatan mengunjungi AS untuk
melihat bagaimana kehidupan Demokrasi di sana. Berbagai buku tentang
Demokrasi diterjemahkan ke bahasa Nasional Negara yang menjadi sasaran.
Indonesia ialah salah satunya. Salah satu buku kecil yang diterjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia berjudul Apakah Demokrasi Itu ? yang merupakan terjemahan dari buku kecil yang berjudul What is Democracy?
Buku kecil itu di edarkan ke berbagai kalangan oleh USIA (United States
Information Agency). Dengan buku itu dan buku lain yang sejenis, AS
ingin memberikan wawasan tentang Demokrasi. Dengan demikian, secara
lingkungan eksternal, Indonesia memungkinkan telah terpengaruh
Demokrasi. Point-point di bawah ini untuk membantu mempermudah penilaian
obyektif :
- Di AS ada sebuah semboyan Demokrasi yang terkenal : “The Golden Rule of Democracy is Those who have Golds are Ruler” (aturan emas dari Demokrasi ialah siapa yang memiliki emas (uang), dialah penguasa), semboyan yang benar-benar Kapitalistik!
- Walter Lippman mengungkapkan bahwa para Birokrat (penguasa) mengabdi secara khusus dan rahasia kepada para Kapitalis (pemilik modal) mereka bertugas memelihara anggapan umum mayoritas masyarakat awam bahwa mereka (masyarakat awam) mengelola kekuatan Demokrasinya, padahal sesungguhnya tidak.
- Reynold mengutip ringkasan, The Report called “Civil Democratic Islam: partners, resources and strategies”, yang dipublikasikan oleh the Rand Corporation dengan bantuan dana dari the Smith Richardson Foundation, dalam laporan ini kelompok fundamentalis dimaknai sebagai : pihak yang menolak nilai-nilai Demokrasi dan kultur budaya barat Kontemporer, menginginkan Negara otoritarian dan puritan yang ingin mewujudkan pandangan ekstrem mereka tentang Hukum Islam dan nilai-nilai moral Islam.
- Salah satu langkah strategi AS untuk melanggengkan Imperialismenya di dunia Islam ialah dengan menyelewengkan makna kafir secara syar’i diubah menjadi pengingkaran terhadap Demokrasi.
- AS dengan ide-ide kufurnya, salah satunya Demokrasi, selalu merasa benar sendiri dan menuduh kelompok anti Demokrasi sebagai teroris (fundamentalis).
- Presiden AS, George W Bush sendiri dalam pidato kenegaraan, menyatakan: “Jika kita mau melindungi Negara kita dalam jangka panjang, hal yang terbaik yang dilakukan ialah menyebarkan kebebasan dan Demokrasi”*. Sebelumnya, Bush menekankan pentingnya Demokratisasi Timur Tengah.
- Richard P. dalam New York Observer 17 September 2001, menulis: “Sungguh, Amerika adalah Imperium Kapitalisme Demokrasi.”
- Demokrasi tidak berlaku jika bertentangan dengan kepentingan, faktanya di Negara-Negara ’Maestro Demokrasi’ (AS dan sekutu-sekutunya), Demokrasi hanya dijadikan sebagai salah satu senjata ampuh (manuver politik) untuk menyembunyikan Imperialisme Ideologis mereka.
Fakta Definisi Demokrasi
- Definisi Demokrasi Secara Etimologis[11]
Al-Syaikh Muhammad Syakir al-Syariif dalam kitab Haqiiqatud Diimuqraathiyyah mengemukakan:
فماذا تخبرنا المراجع عن أصل هذه
الكلمة، وعن حقيقة مدلولها؟ لقد تضافرت تعريفات القواميس والكاتبين …..
على أن “الديمقراطية” كلمة يونانية الأصل، وهي مكونة من كلمتين، أضيفت
إحداهما إلى الأخرى.
“Lantas apa yang dijelaskan berbagai
referensi tentang asal kata ini dan hakikat pengertiannya? Sungguh
definisi yang dijelaskan dalam kamus-kamus dan penjelasan para penulis
(buku tentang demokrasi) saling menguatkan….. Bahwa, demokrasi adalah
kata yang berasal dari Yunani, terdiri dari dua kata, yang satu sama
lain saling terkait.”
Pernyataan di atas, sesuai dengan apa
yang penulis temukan dalam buku-buku penganut demokrasi dan penjelasan
para ‘ulama pakar politik islam.
Intinya, demokrasi (democratie) berdasarkan banyak referensi (kamus, buku-buku penganut demokrasi, kutub para ‘ulama yang faqih) yakni,
الديمقراطية هي كلمة يونانية
الأصل وهي مكونة من كلمتين، أضيفت إحداهما إلى الأخرى . أولاهما : ديموس
وهي تعني الشعب. وثانيهما : كراتوس وهي تعني الحكم أو السلطة
Demokrasi adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani (democratie), dan tersusun dari dua kata yang satu sama lain saling terkait. Pertama, demos artinya rakyat. Kedua, kratos artinya pemerintahan atau kedaulatan.
- Definisi Demokrasi Secara Terminologis
Secara terminologi (ishtilaahi),
demokrasi secara lugas ialah Sistem Pemerintahan yang secara konseptual
memiliki prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat yang
berdaulat, rakyatlah yang berkuasa dan berhak mengatur dirinya sendiri.
Makna kata ‘Kedaulatan’ itu sendiri ialah “sesuatu yang mengendalikan dan melaksanakan aspirasi”.
Dikenal istilah vox populi vox dei (suara rakyat suara Tuhan), dalam slogan jahiliyyah diungkapkan;
أَعْطِ مَا لِقَيْصَرَ لِقَيْصَرَ وَ مَا لِلّهِ لِلّهِ
“Berikanlah hak kaisar kepada kaisar, dan hak Allah kepada Allah”[12]
Simpulannya, jelas demokrasi bukan istilah syar’i (non syar’iyyah),
karena istilah ini berasal dari bahasa Yunani (filsafat Yunani) dan
realitas istilah ini tak pernah disebutkan dalam teks ayat-ayat
al-Qur’an maupun al-hadits. Maka, jelas definisi ini pun wajib
dikembalikan kepada definisi asalnya (Yunani) sehingga paling sesuai
dengan faktanya. Definisi inilah yang kita jadikan sebagai objek hukum (manath al-hukm)
dari aspek hukum mengadopsi istilah ini. Di sisi lain, definisi ini
sesuai dengan realitasnya (meski bukan rakyat yang hakikatnya
berdaulat), yakni menjadikan manusia sebagai pembuat hukum (penguasa dan
kapitalis sebagai musyarri’). Maka tak heran jika kita temukan
legalisasi riba, privatisasi sektor publik dan lokalisasi perzinaan
subur di negeri-negeri kaum muslimin seperti indonesia waadhihan syadiidan.
KAIDAH ISLAM DALAM MENGADOPSI ISTILAH[13]Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
katakan (kepada Muhammad): “Raa’inaa”, tetapi Katakanlah: “Unzhurnaa”,
dan “dengarlah”. dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (TQS. al-Baqarah [2]: 104)[14]
Ayat ini menjelaskan dengan sangat gamblang, bahwa Allah melarang orang-orang beriman menggunakan istilah raa’inaa dan mewajibkan mereka menggunakan istilah lain, yakni unzhurnaa. Secara bahasa, raa’inaa dan unzhurnaa bermakna sama: “Perhatikan urusan kami yaa Rasulullah.” Ketika para sahabat mengungkapkan kata raa’inaa kepada Rasulullah saw, orang Yahudi pun memakai kata ini dengan digumam seakan-akan menyebut raa’inaa. Padahal yang mereka katakan ialah ru’uunah
yang berarti kebodohan yang sangat, bebal dalam kejahilan sebagai
ejekan kepada Rasulullah saw. Selanjutnya Allah melarang penggunaan kata
raa’inaa. Sehingga, sejak itu para sahabat tidak lagi
menggunakan istilah itu di hadapan Rasulullah saw, dan memakai istilah
lain yang bebas dari penyimpangan.[15]
Imam al-Alusiy –hafizhahullaah- menuturkan sebab turunnya ayat ini:
وسبب نزول الآية كما أخرج أبو
نعيم في «الدلائل» عن ابن عباس رضي الله تعالى عنه أن اليهود كانوا يقولون
ذلك سراً لرسول الله صلى الله عليه وسلم وهو سب قبيح بلسانهم ، فلما سمعوا
أصحابه عليه الصلاة والسلام يقولون : أعلنوا بها ، فكانوا يقولون ذلك
ويضحكون فيما بينهم ، فأنزل الله تعالى هذه الآية ، وروي أن سعد بن عبادة
رضي الله تعالى عنه سمعها منهم ، فقال : يا أعداء الله عليكم لعنة الله ،
والذي نفسي بيده لئن سمعتها من رجل منكم يقولها لرسول الله صلى الله عليه
وسلم لأضربن عنقه ، قالوا : أوَلستم تقولونها؟ فنزلت الآية ونهي المؤمنون
سداً للباب ، وقطعاً للألسنة وإبعاداً عن المشابهة
“Sebab turunnya ayat ini sebagaimana diriwayatkan Abu Na’im dalam kitab al-Dalaail
dari Ibn ‘Abbas r.a. bahwa Kaum Yahudi berbicara pelan kepada
Rasulullaah SAW, yakni pernyataan yang mengandung penghinaan buruk
dengan lisan mereka, ketika para sahabat Rasulullaah SAW mendengar
perkataan itu, mereka –radhiyallaahu ‘anhum- berkata: “Kalian terlaknat
dengan perbuatan tersebut.” Karena orang-orang Yahudi memang berkata
demikian dan menertawakannnya (menghina Rasulullah SAW), maka turunlah
ayat ini. Dan diriwayatkan bahwa Sa’ad bin ‘Ubaadah r.a. mendengarkan
penghinaan mereka, maka ia berkata: “Wahai musuh-musuh Allah, laknat
Allah atas kalian. Demi Dzat yang diriku berada dalam genggaman-Nya jika
aku mendengar salah satu dari kalian mengatakan hal itu lagi kepada
Rasulullaah SAW maka sungguh akan aku penggal lehernya.” Orang-orang
Yahudi ini berkata: “Bukankah kalian pun mengatakan demikian?” Maka
turunlah ayat ini yang melarang orang-orang beriman menutup pintu
kemungkaran, meluruskan lisan dan menghindari perbuatan menyerupai orang
kafir.” (Lihat: Ruuh al-Ma’aaniy fii Tafsiir al-Qur’aan al-‘Azhiim wa al-Sab’u al-Matsaniy, Imam Syihabuddin Mahmud ibn ‘Abdullah al-Husayniy al-Alusiy)
Ayat ini, berlaku umum bagi orang-orang beriman, termasuk ketika
orang-orang beriman dihadapkan dengan istilah DEMOKRASI, sesuai kaidah
syar’iyyah yang raajih:
الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ
“Berlakunya hukum dilihat dari umumnya lafadz, bukan khususnya sebab.”[16]
Ketika menafsirkan ayat ini, al-hafizh al-imam Ibn Katsiir berkata dalam kitab tafsirnya:
والغرض: أن الله تعالى نهى المؤمنين عن مشابهة الكافرين قولا وفعلا.
“Maksudnya: Allah SWT melarang orang-orang beriman menyerupai orang-orang kafir dalam perkataan dan perbuatan mereka.”[17]
Ibn Katsir pun menukil dalil hadits dari Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan kaum tersebut.”[18]
Al-Hafizh Ibn Katsir pun menegaskan:
ففيه دلالة على النهي الشديد
والتهديد والوعيد، على التشبه بالكفار في أقوالهم وأفعالهم، ولباسهم
وأعيادهم، وعباداتهم وغير ذلك من أمورهم التي لم تشرع لنا ولا نُقَرر
عليها.
“Di dalam hadits ini, terdapat larangan,
ancaman dan peringatan keras terhadap sikap menyerupai orang-orang kafir
dalam perkataan, perbuatan, pakaian (khas-pen.), ritual, ibadah mereka, dan perkara-perkara lainnya yang tidak disyari’atkan dan tak sejalan dengan kita.”
Al-Imam Taqiyuddin An-Nabhani, jika suatu
istilah asing mempunyai makna yang bertentangan dengan Islam, istilah
itu tidak boleh digunakan. Sebaliknya jika maknanya terdapat dalam
khazanah pemikiran Islam, istilah tersebut boleh digunakan. Dalam hal
ini, Islam telah melarang umatnya untuk menggunakan istilah-istilah yang
menimbulkan kerancuan, apalagi kerancuan yang menghasilkan
pengertian-pengertian yang bertolak belakang antara pengertian yang
Islami dan yang tidak Islami. Allah SWT berfirman : “Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad),’Raa’ina’, tetapi
katakanlah ‘Unzhurna’ dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang kafir
siksaan yang pedih.” (QS Al Baqarah : 104). Tentang istilah ini, bisa
dirujuk dalam kitab al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah jilid I yang banyak membahas kajian ushul al-fiqh.
Al-’Aliim al-Syaikh al-Ushuul Atha’ Ibn Khalil menjelaskan dalam kitab tafsirnya:
فمثلا لو سئلنا الحكم الشرعي في
الاشتراكية، فلا نبحث معنى الاشتراكية اللغوي من اشترك أو شركاء أو شركة
حسب معانيها اللغوية ونسلط الحكم عليها، بل نسلط الحكم الشرعي على المعنى
الاصطلاحي لكلمة (اشتراكية) فنجد أن أهلها سموها ب هذا الاسم للدلالة على
مبدأ معين ينكر أن هناك خالقا للمادة ويعتبرها أزلية ثم يطبق أحكاما منبثقة
من عقيدته هذه، فيقول بتطور المادة و إلغاء الملكيات وأنواع المساواة
المبنية في ذلك النظام، وبهذا المعنى نقول إن الاشتراكية نظام كفر للنصوص
الواردة حول مدلولها الاصطلاحي.
“Maka sebagai contoh, apabila ditanyakan
kepada kita: hukum syara’ atas sosialisme, maka kita tidak mengkaji
makna sosialisme dari kata ‘sosialisasi’, ‘sekutu’ atau ‘persekutuan’
berdasarkan makna-maknanya secara bahasa dan kita menghukuminya. Akan
tetapi, kita menyerahkan otoritas terhadap hukum syara’ (menghukuminya)
berdasarkan makna istilah dari kata ‘sosialisme’, maka kita temukan
bahwa para penganut sosialisme menamakannya dengan istilah tersebut
untuk menunjukkan ideologi tertentu yang mengingkari keberadaan Sang
Khalik, meyakini materi dan keabadiannya, kemudian menggali hukum
tertentu berdasarkan dari akidahnya ini. Maka kita katakan bahwa evolusi
materi, penghapusan kepemilikan dan semboyan-semboyan persamaan
tertentu lahir dari sistem ini. Berdasarkan hal ini, kita katakan bahwa
sosialisme merupakan sistem kufur berdasarkan nash-nash yang telah
disebutkan tentang pengertian istilahiy.” (Lihat: Al-Taysiir fii Ushuul Al-Tafsiir: Suuratul Baqarah, Al-’Alim al-Syaikh ‘Atha’ bin Khalil – Dar al-Ummah: Beirut)
Syaikh Ihsan Samarah dalam kitab Mafhuum al-‘Adalah al-Ijtimaa’iyyah fii al-Fikr al-Islaamiy al-Ma’ashir menjelaskan bahwa ayat di atas menunjukkan bahwa istilah-istilah yang memiliki makna tertentu, atau diserupakan (tasyabbuh) dengan makna yang bertentangan dengan Islam, atau dapat berakibat melecehkan Rasulullah saw, HARAM hukumnya diadopsi.
Syaikhul Islam memperingatkan:
إنّ كثيراً من نزاع الناس سببه
ألفاظ مجملة ومعان مشتبهة، حتى تجد الرَّجُلين يتخاصمان، ويتعاديان على
إطلاق ألفاظ ونفيها، ولو سُئل كل منهما عن معنى ما قَالَه لم يتصوره، فضلاً
عن أن يعرف دليله
“Sesungguhnya banyak dari perselisihan
yang terjadi di antara manusia disebabkan oleh istilah-istilah yang
bersifat umum dan mengandung makna yang samar. Sampai-sampai akan engkau
temukan dua orang yang berselisih dan bersebrangan atas kemutlakan
istilah-istilah dan penafiannya. Jika ditanyakan kepada keduanya tentang
makna istilah yang mereka sampaikan, mereka tak mampu menjelaskannya,
terlebih tidak dalam memahami dalilnya.”[19]
MENIMBANG ISTILAH DEMOKRASI DALAM PANDANGAN ISLAM
Setelah memahami fakta definisi
Demokrasi, ditimbang dengan kaidah/prinsip ajaran Islam dalam mengadopsi
sebuah istilah, jelas istilah Demokrasi yang lahir dari filsafat
Yunani; yang menyatakan bahwa rakyat/manusia yang berdaulat (termasuk
berdaulat dalam membuat hukum (fungsi legislasi) yang diterapkan dalam
sistem parlementer), bertentangan secara diametral dengan tuntutan
akidah dan syari’at Islam yang menjadikan kedaulatan di tangan Allah (al-siyaadah lisy syar’i).
Diantara asas politik Islam –yang
membedakannya dengan sistem Demokrasi- adalah menjadikan kedaulatan di
tangan syara’, artinya menjadikan Islam (akidah dan syari’at Islam)
sebagai acuan menggelar kehidupan bermasyarakat, acuan hukum/peraturan
dalam segala aspek kehidupan, halal-haram sebagai standar perbuatan,
bukan akal (ra’yu) manusia yang serba terbatas. Hal ini
berdasarkan tuntutan Allah yang qath’iy, menegaskan dalam banyak
ayat-ayat-Nya yang mulia serta melalui lisan Rasul-Nya dalam al-ahadiits al-syariifah (penulis rinci dalam pembahasan selanjutnya) dan ditunjukkan secara marwiy dalam kehidupan masyarakat Islam (al-Dawlah al-Islaamiyyah)
di bawah kepemimpinan Rasulullah saw. Salah satu hujjah argumentasi
syar’i kedaulatan di tangan al-Syaari’, ditegaskan Allah SWT:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ يَقُصُّ الْحَقَّ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
“…Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik.” (QS. Al-An’aam [6]: 57)
Ayat ini secara qath’iy (tegas, jelas) menunjukkan bahwa Allah yang berhak membuat hukum. Dan bagi mereka yang mengingkarinya, ingatlah peringatan-Nya:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“…Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (QS. Al-Maa’idah [5]: 44)
Muhammad Asad dalam kitab Minhaj Al-Islam fi Al-Hukm
(hlm. 52) mengungkapkan: “Adalah merupakan penyesatan yang sangat luar
biasa, jika ada orang yang mencoba menerapkan istilah-istilah yang tidak
ada hubungannya dengan Islam (diterapkan) pada pemikiran dan
peraturan/sistem Islam.”
Maka tak ada kesamaran, penggunaan
istilah “demokrasi” yang disandingkan dengan istilah “islam” adalah
penggabungan yang sangat aneh (syadz). Bukankah itu suatu bentuk
kesalahan yang nyata? Di dalamnya terjadi pencampuradukan dua konsepsi
yang sebenarnya bertentangan. Tidak bisa dikatakan bahwa demokrasi di
sini hanya merupakan kata serapan yang bisa saja dipakai untuk mensifati
sebuah karakter. Dan bagaimana sikap seorang mukmin?
Kita dituntut menjadi mukmin yang memiliki furqân yang dipandang Imam al-Thabari (2/70):
الفصل بين الحق و الباطل
“Pemisah antara haq dan batil”
Sebagian ulama ahli tafsir menyatakan, furqân adalah suatu petunjuk dalam qalbu kalian, sehingga bisa membedakan antara yang haq dan batil dengan petunjuk itu.[20]
PENYESATAN POLITIK DI BALIK ISTILAH
Munculnya istilah-istilah; Islam Liberal, Islam Radikal vs Islam Moderat, Muslim Fundamentalis,
dan lain sebagainya, adalah bukti stigmatisasi negatif yang massif
dilancarkan kaum kuffar dan antek-anteknya di Indonesia. Istilah-istilah
di atas (termasuk istilah Demokrasi) tidak pernah keluar dari lisan
yang mulia Rasulullah saw, ataupun dari para ‘ulama rabbani pewaris
nabi, melainkan keluar dari lisan orang-orang yang memusuhi Islam dan
kaum muslimin, diperpanjang oleh lidah orang-orang yang mengaku muslim
namun dicuci otaknya dan berwala’ pada Amerika dan sekutunya (muharriban fi’lan), atau sebagian kaum muslimin yang serampangan menghalalkan Demokrasi dan tidak menyadarinya (jahlun murakkabun).
Sebagai contoh istilah “Muslim
Radikal/Fundamentalis” yang dicitrakan semakna dengan teroris = para
pejuang Islam yang memperjuangkan syari’ah dan dawlah Islam. Sebagaimana
dicitrakan cukup massif oleh sebagian media massa dan Pemerintah
Indonesia (SBY, Bambang Hendarso Danuri (mantan pimpinan tertinggi
POLRI)). SBY dan Partai Demokrat selama ini gencar menyuarakan
Demokratisasi di Indonesia. Di sisi lain, SBY yang selama ini didukung
oleh partai-partai yang berbasis massa Islam pun menunjukkan wala’-nya
kepada kaum kuffar (Amerika dan sekutunya). Ketika pilpres 2009 di
dukung Australia karena dinilai sukses dalam kerjasama anti terorisme,
pejabat Kementrian Luar Negeri Australia untuk Urusan Asia Tenggara,
Peter Woolcott mengungkapkan, “…Yudhoyono telah memberikan kerjasama
tingkat satu dalam anti terorisme.”[21] Dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. Imran Mawardi, MA, mengungkapkan bahwa istilah radikalisme sengaja
digagas oleh Barat untuk menghancurkan umat Islam. Sebab, pasca
keruntuhan Komunisme, satu-satunya ideologi yang menjadi ancaman paling
menakutkan bagi dunia Barat adalah Islam.[22]
Sebaliknya, “Islam Moderat” yang selama
ini dijunjung tinggi dan dicitrakan positif oleh Barat, orientalis
diantaranya bercirikan memiliki pandangan dan sikap mendukung Demokrasi.
Graham E. Fuller dalam bukunya, Freedom and Security: Necessary Conditions for Moderation,
mengidentifikasi bahwa pandangan non-Muslim melihat moderat diantaranya
yaitu mereka yang meyakini prinsip Demokrasi. Jadi, benarkah penyataan
mereka yang pro Demokrasi bahwa, “Pendapat bahwa Islam bertentangan
dengan demokrasi sehingga haram untuk diikuti tidak ada landasan dalam
ajaran Islam. Dr. Ali Mustafa juga berpendapat bahwa opini ini berasal
dari musuh-musuhnya Islam, termasuk kaum Zionis. Mereka sangat inginkan
agar umat Islam tinggalkan demokrasi sehingga bisa dipecah-belahkan dan
menjadi lemah.” Ini adalah pernyataan yang disadari atau tidak, jelas
memutarbalikkan fakta. Tak samar bagi kita, bukti-bukti yang berbicara,
ditimbang dengan petunjuk-petunjuk Allah dan Rasul-Nya! Maha Benar Allah
yang menunjukkan sifat kebencian Yahudi dan Nasrani terhadap kita.
Mereka terbukti gencar mengkampanyekan dan menyebarkan Demokratisasi, di
sisi lain menunjukkan sikap permusuhan yang nyata kepada Islam dan kaum
muslimin Ideologis yang notabene antidemokrasi, tidak ada keraguan.
Dengan demikian, orang-orang yang
memaksakan diri agar istilah Demokrasi diakui dalam Islam, disadari atau
tidak telah ikut ambil bagian dalam upaya menginfiltrasi
istilah-istilah kufur ke dalam istilah-istilah Islam, atau menyelaraskan
nash-nash syari’ah terhadap realitas sekular, yang akhirnya mereduksi
sebagian atau keseluruhan pemahaman Islam (destruktif).
والله أعلم بالصواب
[1] Disampaikan dalam halaqah syahriyyah.
[2] Lihat: al-Diimuqraathiyyah wa Akhawaatuhaa, Abu Sayf Jalil ibn Ibrahim al-‘Abidiy al-‘Iraqiy.
[3] Buku ini sejatinya adalah terjemahan dari karangan penulis yang berjudul Responses of Indonesian Muslim Intellectuals to The Concept of Democracy
yang merupakan disertasi penulis dalam bidang studi Islam pada
Departemen Sejarah dan Kebudayaan Timur Tengah Universitas Hamburg
Jerman pada tahun 1995, diterjemahkan oleh Drs. Wahib Wahab, M.A., dan
diterbitkan oleh PT Tiara Wacana Yogya, cetakan pertama april 1999 M.
[4] Lihat: al-‘Adalah al-Ijtimaa’iyyah: Fii Dhaw-i al-Fikr al-Islaamiy al-Mu’aashir, Dr. Muhammad ‘Abdul Ghaniy.
[5] Imam Taqiyuddiin al-Nabhani, Muqaddimah al-Dustuur, hlm. 116-117, thn. 1963.
[6] Lihat: Islam Politik & Spiritual, KH. Drs. Hafizh ‘Abdurrahman, MA.
[7] Lihat : Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, Hartono Ahmad Jaiz.
[8] Lihat :”Meretas Jalan Demokrasi”, Dadang Juliantara, hlm. 6.
[9]
Perang dingin (perang Ideologi), ‘dimenangkan’ oleh AS dengan Ideologi
Kapitalisnya memulai era “monokultur global” di bawah Kapitalis,
menyebarkan Demokrasi.
[10] Lihat : “Tentara yang Gelisah”, Tim Peneliti Yayasan Insan Politika
[11] Dari berbagai sumber.
[12] Lihat: Nizhaam al-Islaam (hlm. 71), Imam Taqiyuddin al-Nabhani.
[13] Contoh penerapan prinsip Islam dalam mengadopsi istilah ini, bisa kita rujuk dalam kitab Nizhaam al-Islaam buah tangan al-‘Allaamah al-Imam Taqiyuddiin al-Nabhani rahimahullaah atau kitab al-‘Adalah al-Ijtimaa’iyyah karya
Dr. Muhammad Ahmad ‘Abdul Ghaniy yang menguraikan kajian hukum atas
istilah “al-‘Adalah al-Ijtimaa’iyyah (keadilan sosial)”, ternyata
diharamkan penggunaannya karena mengandung makna khas dari peradaban
Sosialisme/Komunisme (al-Syuyuu’iyyah).
[14]
روح المعاني في تفسير القرآن العظيم والسبع المثاني لشهاب الدين محمود ابن
عبدالله الحسيني الألوسي: وسبب نزول الآية كما أخرج أبو نعيم في «الدلائل»
عن ابن عباس رضي الله تعالى عنه أن اليهود كانوا يقولون ذلك سراً لرسول
الله صلى الله عليه وسلم وهو سب قبيح بلسانهم ، فلما سمعوا أصحابه عليه
الصلاة والسلام يقولون : أعلنوا بها ، فكانوا يقولون ذلك ويضحكون فيما
بينهم ، فأنزل الله تعالى هذه الآية ، وروي أن سعد بن عبادة رضي الله تعالى
عنه سمعها منهم ، فقال : يا أعداء الله عليكم لعنة الله ، والذي نفسي بيده
لئن سمعتها من رجل منكم يقولها لرسول الله صلى الله عليه وسلم لأضربن عنقه
، قالوا : أوَلستم تقولونها؟ فنزلت الآية ونهي المؤمنون سداً للباب ،
وقطعاً للألسنة وإبعاداً عن المشابهة
[15] Penjelasan lengkap tentang ini, bisa dirujuk dalam kitab tafsir, di antaranya kitab tafsir al-Thabariy, Ibn Katsiir.
[16] Kaidah ini merupakan kaidah yang diistinbath dari dalil-dalil syara’, sudah disepakati oleh jumhur ‘ulama.
[17] Lihat: Tafsir Ibn Katsiir.
[18] Musnad Ahmad (2/92), Sunan Abi Dawud (no. 4031)
[19] Lihat: Majmuu’ al-Fataawaa (12/114)
[20] Lihat: Risâlatul Mudzâkarah.
[21] Dalam bocoran WikiLeaks yang dimuat harian Sydney Morning Herald (15/12/2010); dalam majalah Al-Wa’ie.
[22] Hidayatullah.com; dalam al-Wa’ie no. 126, thn. XI, 1-28 Februari 2011.