Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Solo, H Dwi Condro
Triono SP M.AG Ph.D menegaskan bahwa ikut serta dalam Pemilihan Umum
(Pemilu) untuk memilih anggota dewan (DPR dan DPRD) sama saja dengan
mengangkat dan menjadikan Tuhan baru selain Allah SWT. Untuk itu, ikut
serta dalam Pemilu (nyoblos) termasuk perbuatan syirik besar.
“Memberikan kesempatan orang untuk membuat hukum baru berarti dia telah mengangkatnya menjadi arbab (Tuhan –red) dan perbuatan ini adalah syirik akbar (besar –red). Menetapkan dan memilih orang menjadi legislatif (DPR -red) itu sama saja menetapkan dan memilih orang lain menjadi Tuhan selain Allah,” tegasnya.
“MUI Pusat memfatwakan haramnya Golput itu karena menarik hukum tentang wajibnya mengangkat pemimpin, karena mengangkat pemimpin itu hukumnya wajib. Dan kalau tidak ada pemimpin dalam Islam, maka semua umat Islam mendapatkan dosa”, jelas Dwi Condro.
“Akan tetapi, Demokrasi tidak ada tujuan memilih ulil amri yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, akan tetapi memilih pemimpin yang taat kepada manusia,” tandas Dwi Condro saat ditemui reporter kompasislam.com di ruang dosen FEBI IAIN Solo, Kamis (3/4/2014) lalu. [kompasislam]
“Memberikan kesempatan orang untuk membuat hukum baru berarti dia telah mengangkatnya menjadi arbab (Tuhan –red) dan perbuatan ini adalah syirik akbar (besar –red). Menetapkan dan memilih orang menjadi legislatif (DPR -red) itu sama saja menetapkan dan memilih orang lain menjadi Tuhan selain Allah,” tegasnya.
“MUI Pusat memfatwakan haramnya Golput itu karena menarik hukum tentang wajibnya mengangkat pemimpin, karena mengangkat pemimpin itu hukumnya wajib. Dan kalau tidak ada pemimpin dalam Islam, maka semua umat Islam mendapatkan dosa”, jelas Dwi Condro.
“Akan tetapi, Demokrasi tidak ada tujuan memilih ulil amri yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, akan tetapi memilih pemimpin yang taat kepada manusia,” tandas Dwi Condro saat ditemui reporter kompasislam.com di ruang dosen FEBI IAIN Solo, Kamis (3/4/2014) lalu. [kompasislam]
