Bolehkah Khilafah menjadi negara yang
menganut mazhab tertentu atau mengadopsi hukum Islam di tengah-tengah
masyarakat berdasarkan mazhab tertentu? Jawabannya, tentu tidak boleh.
Mengapa? Pertama: karena Khilafah adalah negara bagi umat Islam
di seluruh dunia, yang bisa menjadi wadah bagi mereka, dengan perbedaan
latar belakang paham keagamaan dan politiknya. Khilafah juga akan
menjadi pemersatu umat Islam dalam satu wadah. Dengan begitu umat ini
akan menjadi satu umat, satu negara dan satu kepemimpinan.
Kedua: karena umat Islam di
seluruh dunia memiliki berbagai mazhab keislaman, baik dalam konteks
akidah maupun hukum. Keberagaman pemahaman ini merupakan keniscayaan
yang tidak terelakkan, karena dua faktor yang sama-sama dibenarkan oleh
Islam; (1) faktor nash, yang berpotensi untuk dipahami secara berbeda;
(2) faktor intelektual, yang berpotensi menghasilkan pemahaman secara
berbeda satu sama lain. Dengan kenyataan ini, bukan berarti persatuan
dan kesatuan umat Islam di seluruh dunia tidak bisa diwujudkan. Kesatuan
umat bisa diwujudkan kalau ada negara dan negara tersebut tidak
berpihak pada mazhab tertentu, tetapi mengayomi semua mazhab, bahkan
agama, etnik dan bangsa.
Fakta-fakta di atas hanya bisa
diwujudkan jika negara Khilafah dibangun berdasarkan akidah dan hukum
Islam, bukan mazhab tertentu; baik dalam konteks akidah maupun hukum
Islam. Ini artinya, negara tidak boleh mengadopsi pemikiran mazhab dan furû’ akidah tertentu. Karena dengan pengadopsian pemikiran mazhab dan furû’
akidah tertentu, berarti negara akan memaksa orang yang telah memeluk
Islam untuk memeluk pemikiran akidah tertentu. Tentu ini lebih tidak
boleh, karena memaksa orang kafir—yang notabene belum memeluk
Islam—untuk memeluk Islam saja tidak boleh (Lihat: QS al-Baqarah [2]:
258). Selain itu, jika ini ditempuh oleh negara, maka kebijakan negara
ini pasti akan menimbulkan haraj (kesulitan) di tengah-tengah kehidupan
umat, sementara hal ini juga tidak dibenarkan dalam Islam (Lihat: QS al-Hajj [22]: 78).
Meski begitu, negara harus menjadikan akidah Islam secara umum sebagai landasan dan payung bagi semua mazhab atau furû’
pemikiran akidah tertentu. Negara juga dibenarkan, bahkan harus
mengadopsi, dalil mana yang bisa dijadikan sebagai dalil akidah dan
tidak. Seluruh pemikiran dan hukum yang kemudian menjadi undang-undang
juga harus dibangun berdasarkan prinsip, bahwa semuanya itu merupakan
pemikiran dan hukum Islam, bukan pandangan kemazhaban. Meski pada
awalnya pemikiran dan hukum tersebut diambil dari mazhab fikih tertentu,
ketika diadopsi oleh negara, itu bukan sebagai pandangan mazhab fikih
tertentu, melainkan sebagai hukum syariah. Setelah itu, hukum tersebut
akan menjadi hukum positif dan mengikat semua penganut mazhab. Dalam hal
ini, kaidah syariah mengatakan, “Li shulthan an yaqdhiya ma yahdutsu min al-musykilah (Seorang penguasa [Khalifah]) berhak menetapkan hukum berdasarkan kasus yang sedang terjadi.” [Nur Amalia; Ibu Rumah Tangga asal Blitar]
