Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Seorang pelajar kelas XI
di salah satu SMK di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur,
ditangkap tim cyber crime Polda Jawa Timur di Sangatta. Ia diduga
membobol rekening kas dua perusahaan besar yang berkedudukan di Jawa
Timur dan Yogyakarta, via aktivitas di internet alias hacking.
Penangkapan dilakukan tanggal 2 April 2014 lalu di Sangatta. Namun Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network)
baru mendapatkan informasi dari keluarganya yang resah terkait proses
hukum yang dijalani pelajar laki-laki berusia 16 tahun, berinisial AD
tersebut.
Kakak tersangka, MA, Selasa (15/4/2014), mengatakan beberapa polisi
dari tim cyber crime Polda Jatim didampingi beberapa personel Polsek
Sangatta telah mengamankan adiknya tanggal 2 April lalu. AD lalu dibawa
ke Surabaya untuk proses hukum lanjutan.
MA mengatakan adiknya tidak memiliki komputer atau laptop di rumah.
AD juga tidak pernah belajar komputer secara formal. Saat ini di SMK ia
juga mengambil jurusan teknik mesin. Ia pun sangat yakin adiknya bukan
bagian jaringan internasional karena skala aktivitasnya yang terbatas.
Salah satu faktor yang memungkinkan AD menguasai komputer adalah
sejak kelas I SMP ia sudah bekerja paruh waktu sebagai penjaga warnet di
dekat rumahnya.
"Mungkin dia jadi semakin pintar main komputer karena sambil belajar di sela menjaga warnet," kata MA.
Ayah dan ibunya kompak mengatakan belum bisa memberikan komputer atau
laptop untuk anaknya. Hal ini karena ayahnya bekerja sebagai ojek antar
jemput anak sekolah.
MA menjelaskan, dalam pemeriksaan awal di Sangatta maupun pemeriksaan
lanjutan di Polda Jatim terungkap bahwa AD membobol rekening kas dua
perusahaan besar.
"Adik saya mengakui memang berhasil membobol rekening itu, karena
proteksinya mudah ditembus," katanya. Namun ia tidak mengambil uang
dalam jumlah yang banyak.
"Dari pihak pelapor mengatakan uang di rekening perusahaan itu
mencapai Rp 30 miliar. Namun adik saya total mengambil Rp 7 juta. Dia
mengambil sedikit-sedikit untuk membayar game online. Katanya hanya
mengambil Rp 100.000. Namun dilakukan beberapa kali," katanya.
"Kalau adik saya berniat memperkaya diri, pasti sudah diambil
banyak," katanya. Bahkan pihak keluarga siap untuk mengembalikan
kerugian perusahaan senilai Rp 7 juta tersebut.
"Kami sebenarnya berharap masalah ini diselesaikan secara
kekeluargaan saja. Kalau bisa, janganlah anak saya ditahan di Surabaya.
Cukuplah diproses di Sangatta. Karena dia masih 16 tahun. Kami juga siap
mengembalikan nilai kerugian perusahaan," katanya. [tribunnews]