Ilustrasi
KOLAKA- Tiga orang warga
Kelurahan Sabilambo, Kolaka, Sulawesi Tenggara mendatangi kantor Panwas
Kolaka, Jumat (11/4/2014). Lukaman, Helmiati dan seorang lagi yang
namanya enggan disebutkan datang untuk melaporkan Susilia Subardi, calon
anggota legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil II Kolaka.
Mereka
merasa terintimidasi oleh caleg tersebut lantaran sang caleg meminta
uangnya untuk dikembalikan. Mereka pun dianggap pengkhianat sebab tidak
memilih caleg tersebut saat proses pencoblosan beberapa hari yang lalu.
Menurut
mereka, kekecewaan caleg berjilbab ini dimulai saat perhitungan suara
di TPS para pelapor. Suara yang diperolehnya tidak sesuai dengan
harapan. Sejak itu, lanjut Helmiati, si caleg mulai meminta kembali uang
yang telah dikeluarkannya.
“Dia kasih kita itu Rp 50.000 untuk
satu kepala pada tanggal 7 April. Dia bilang pilih saya. Pas selesai
perhitungan suara eh uangnya diminta lagi. Katanya kita ini pengkhianat.
Uang itu saya kembalikan Rp 100.000 karena saya berdua dengan orang
yang di rumah. Setelah itu, saya datang di Panwas ini untuk melapor,”
ucap Helmiati.
Hal senada juga disampaikan warga lain, Lukman,
yang juga ikut melapor. Menurutnya, saat caleg itu meminta uang kembali,
dia pun berharap agar suaranya juga ikut ditarik.
“Saya bilang
kalau uang mau kembali suara juga harus kembali. Tapi saya merasa
terintimidasi, makanya saya ke KPUD, mereka bilang lapornya ke Panwas.
Makanya saya datang kemari,” tambahnya.
Anggota Panwas Kolaka,
Lukman, menegaskan menerima sejumlah uang sebagai barang bukti. Panwas
akan segera memanggil caleg yang dimaksud untuk dikonfirmasi. Jika
terbukti, lanjutnya, maka caleg tersebut akan dikenakan sanksi dan
hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Barang bukti ada
uang sekitar Rp 300.000. Kami sementara periksa yang melapor. Nanti
setelah itu kita panggil lagi caleg yang dilaporkan itu. Kalau terbukti
pasti kita hokum sesuai dengan aturan yang ada,” tutupnya. [tribunnews.com]