Pengadilan China di Turkistan Timur (Xinjiang) menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun hingga seumur hidup kepada 113 orang karena didakwa melakukan “kegiatan teroris dan kejahatan lainnya”, demikian pemerintah Xinjiang mengatakan.
Baca selengkapnya »
from Tribun Islam http://ift.tt/1iMe4Kb
via IFTTThttp://ift.tt/1x3WMes