Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, Aceh Besar, menahan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (36) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, Kamis (24/7/2014) kemarin. Ia disangka melacurkan anak kandungnya berusia 13 tahun kepada empat lelaki.
Baca selengkapnya »
from Tribun Islam http://ift.tt/1tIQIpy
via IFTTThttp://ift.tt/eA8V8J