Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Abraham Sujoko. Warga Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa itu telah menghina Islam dengan mengatakan Ka’bah adalah batu berhala dan pernyataannya itu diunggah di Youtube.
Baca selengkapnya »
from Tribun Islam http://ift.tt/1nthqOX
via IFTTThttp://ift.tt/1lw0taZ