Soal :
Ada yang menyatakan kaidah ushul, “Al-‘Ibrah bi al-jawhar wa la bi al-mazhhar (Yang menjadi padoman adalah substansinya, bukan kulitnya).” Karena itu dalam konteks Khilafah, kewajiban untuk menegakkannya tidak harus berwujud Khilafah, dari nama hingga bentuk formalnya. Yang penting substansinya. Adapun nama atau kulitnya mutlak sama. Benarkah pandangan ini? Juga, apakah ada kaidah seperti ini? Kalau ada, apakah benar dan bisa digunakan?
Read more »
from Al-Khilafah.org http://ift.tt/1tIolXu
via IFTTThttp://ift.tt/1ttf44a