Pengadilan tertinggi kedua Uni Eropa pada Rabu (17/12/2014) membatalkan keputusan untuk tetap memasukkan Hamas dalam daftar organisasi “teroris”, namun, pembekuan dana Hamas akan tetap berlaku selama tiga bulan menunggu hasil banding Uni Eropa.
Baca selengkapnya »
from Tribun Islam http://ift.tt/1GXtnFG
via IFTTThttp://ift.tt/1v670Z6