Peneliti Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menilai pemblokiran yang dilakukan Kementerin Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) terhadap 19 situs yang dicap radikal tidaklah sah.
Baca selengkapnya »
from Tribun Islam http://ift.tt/19HaOeT
via IFTTThttp://ift.tt/19HaMnu