Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penyelenggaraan BPJS Kesehatan saat ini tidak sesuai dengan syariah karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Apakah masalahnya hanya itu? Atau adakah masalah yang lebih mendasar lagi? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan mediaumat.com Joko Prasetyo dengan DPP Hizbut Tahrir Indonesia dan juga Mudir Ponpes Hamfara, Bantul, DIY KH Shiddiq Al Jawi. Berikut petikannya.
from Back To Islam For The Better Future http://ift.tt/1KkmfVr
via IFTTT