Akhirnya MUI yang memfatwakan sistem BPJS Kesehatan haram. Namun, pemberitaan itu sudah diluruskan oleh Ketua MUI Din Syamsudin, menegaskan, tidak ada pernyataan “haram” di dalam hasil kesimpulan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia Tahun 2015 di Tegal, beberapa waktu lalu. Kemudian muncul pro-kontra, setelah ada beberapa pihak yang menolak mengharamkannya, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj.
from Back To Islam For The Better Future http://ift.tt/1Ty52ls
via IFTTT