Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran terkait pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang berpoligami. Di dalam surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.
Baca selengkapnya »
from Muslim Media News http://ift.tt/1IydOYB
via IFTTT
Baca selengkapnya »
from Muslim Media News http://ift.tt/1IydOYB
via IFTTT