Kebijakan Khilafah Dalam Melakukan Penggusuran

Oleh: Hafidz Abdurrahman

Penggusuran mempunyai konotasi menghilangkan bangunan atau apa saja yang berdiri di atas tanah untuk dikosongkan, atau dikembalikan pada peruntukannya. Penggusuran biasanya dilakukan dengan paksa, karena para pihak yang menduduki atau menggunakan tanah tersebut tidak bersedia mengosongkan, atau mengembalikan status tanah sesuai dengan peruntukannya. Eksekutornya tentu adalah negara, dengan kekuasaan yang dimilikinya.

Baca Selengkapnya »

from Al-Khilafah.org http://ift.tt/1KpCGnm
via IFTTThttp://ift.tt/1KpCGUq