Hukum Jalan Sehat Berhadiah

Tanya : Ustadz, apa hukumnya jalan sehat berhadiah? Para peserta membayar uang pendaftaran, hadiah bagi pemenang berasal dari uang pendaftaran, dan pemenang ditentukan dengan cara diundi. (Mochamad Mufti, Yogyakarta).   Jawab : Jalan sehat berhadiah tersebut dan aktivitas-aktivitas lain yang semisal itu, hukumnya haram karena termasuk judi (al maisir, al qimaar). Padahal islam telah tegas ...

The post Hukum Jalan Sehat Berhadiah appeared first on Hizbut Tahrir Indonesia.