Pelaku Pedofilia Dikebiri, Bolehkah?

Tanya : Ustadz, bolehkah pelaku pedofilia diberi hukuman dikebiri, baik dikebiri secara fisik maupun secara kimiawi, yakni disuntik dengan zat tertentu yang menghilangkan syahwatnya?   Jawab : Pengebirian (al ikhsha`, castration) artinya adalah pemotongan dua buah dzakar (al khushyatain, testis), yang dapat dibarengi dengan pemotongan penis (dzakar). Jadi pengebirian dapat berupa pemotongan testis saja, dan ...

The post Pelaku Pedofilia Dikebiri, Bolehkah? appeared first on Hizbut Tahrir Indonesia.