Suami Pinjam Mahar

wpid-dolpin-mahar-uang-kipas

Bu, seorang teman saya yang seorang janda telah menikah lagi dengan seorang duda. Saat menikah, suaminya memberikan mahar berupa uang tunai. Namun segera setelah akad nikah, mahar uang tunai tersebut dipinjam oleh suaminya. Katanya untuk penyelenggaraan peringatan 1000 hari wafatnya istrinya sebelum ini. Segera setelah mendapat uang, si suami kembali ke rumah orangtuanya untuk mengurus acara peringatan tersebut.

Namun setelah 2 tahun menikah, uang mahar itu tak kunjung dikembalikan oleh si suami. Padahal pasangan suami ini sama-sama bekerja dan si suami pasti mampu menggantinya. Akhirnya karena merasa tak ada itikad baik dari suami untuk mengembalikannya uang mahar tersebut, si istri pun mengikhlaskannya dan menyatakan hal itu pada suaminya.

Yang ingin saya tanyakan:

1. Apakah hal seperti itu diperbolehkan dalam Islam?Bagaimana pernikahan yang telah mereka jalani itu?

2. Saya pernah mendengar kalau uang mahar dibelanjakan, tidak boleh sampai termakan oleh suami. Benarkah hal itu?

 Jawaban

Pada prinsipnya mahar yang diberikan suami kepada istrinya, adalah milik istri sepenuhnya. Ia boleh menjualnya atau meminjamkan kepada siapa pun bahkan ia juga boleh memberikannya kepada siapa pun yang ia inginkan. Orang lain tidak berhak memaksanya atas mahar tersebut.

1. Meminjam mahar yang telah diberikan pada istri dibolehkan dalam Islam, tapi semuanya tergantung sang istri, mau meminjamkannya atau tidak. Hal ini tidak memengaruhi keabsahan pernikahan. Pernikahan mereka tetap sah. Bukankah suaminya sudah menunaikan kewajibannya dengan memberikan mahar dan maharnya pun sudah dimiliki istrinya? Hanya saja mahar tersebut kemudian dipinjamkan pada suaminya. Ketika suaminya tidak mengembalikan pinjaman mahar tersebut dan istri mengikhlaskannya, maka suaminya tidak dibebani hutang lagi. Namun apabila ia tidak rela jika suaminya tidak mengembalikan pinjaman mahar tersebut dan sampai suaminya meninggal belum juga membayarnya, maka sang suami berhutang padanya selamanya.

2. Apa yang Anda dengar tersebut tidak benar