Berkenaan dengan datangnya Pemilu 9 April 2014, di kalangan aktivis
Islam pembicaraan seputar perlu-tidak, halal-haramnya ikut mencoblos
kembali mencuat. Apalagi, di tengah gencarnya kampanye anti Syiah yang
mereka lakukan, beberapa tokoh Syiah ikut serta mencalonkan diri sebagai
anggota legislatif dengan mendompleng beberapa partai.
Topik
yang dibahas bukan lagi masalah halal-haram demokrasi. Mereka sepakat,
hukum mutlak demokrasi adalah haram. Perbedaan terjadi di ranah
ijtihadi, yaitu ikut serta dalam Pemilu (dan juga parlemen) untuk
membentengi (atau meminimalisir) dampak kerusakan yang terjadi
seandainya parlemen dikuasai oleh musuh-musuh Islam.
Ustadz Abu
Rusydan, salah seorang ideolog dan pemerhati gerakan jihad Islam
berkenan menerima wartawan Kiblat.net untuk menjawab kebingungan umat
seputar masalah pemilu 2014 .
Sebagian kalangan aktivis
ada yang menganggap boleh memilih Presiden, karena presiden bukan
pembuat undang-undang. Yang haram adalah memilih anggota legislatif yang
nantinya akan membuat undang-undang. Bagaimana pendapat Ustadz?
Jadi
syubhat yang selama ini, yang coba untuk ditanamkan kepada masyarakat
umum itu bahwa lembaga pembuat undang-undang itu adalah legislatif.
Padahal kalau kita teliti, kerjasama antara legislatif dan eksekutif
dalam hal ini kepala eksekutif yaitu presiden, bekerjasama dengan
lembaga legislatif.
Sebab kenyataannya juga ada keppres
(keputusan presiden, red) yang menjadi bagian dari undang-undang. Ada
lagi apa, peraturan pemerintah dan sebagainya banyak sekali. Dan itu
mereka tidak perlu berunding dengan siapapun kan untuk membuat itu. Itu
yang pertama.
Kemudian yang kedua dalam urusan ini, jadi rakyat,
kaum muslimin dalam masalah ini hanya boleh memilih pimpinannya, apapun
namanya. Apakah dia raja, dia presiden atau dia amir, itu memilih
pimpinan untuk melaksanakan hukum Allah SWT. Bukan memilih pimpinan
untuk membuat hukum, menandingi hukum Allah SWT. Apalagi menggantikan.
Sekarang
ini, apakah disebut memilih presiden atau memilih anggota legislatif,
dua-duanya adalah memilih pemimpin yang akan membuat hukum menandingi
hukum Allah SWT. Sekali lagi kembali kepada kriteria pertanyaan yang
pertama. Kalau mereka ridho terhadap sistem itu, itu mereka ridho
terhadap kesyirikan dan mereka keluar dari Islam. Kalau mereka tidak
ridho tetapi terlibat pada kegiatan itu, maka kegiatannya itu haram dan
uang yang mereka terima itu haram.
Tapi sekali lagi bahwa
masyarakat umum, ini kebanyakan ya, kita ketahui paling tidak di
Indonesia di negeri lain kita belum punya data, paling tidak di
Indonesia masyarakat umum ini masyarakat yang tidak mengerti. Oleh
karena itu kita wajib memberi keterangan, dan kita tidak perlu ragu-ragu
menyampaikan keterangan ini sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.
Wallahua’lam bi showab. [Imam/kiblat]