Islam Memilih Pemimpin Hanya Untuk Melaksanakan Hukum Allah SWT

Islam Memilih Pemimpin Hanya Untuk Melaksanakan Hukum Allah SWT 

Berkenaan dengan datangnya Pemilu 9 April 2014, di kalangan aktivis Islam pembicaraan seputar perlu-tidak, halal-haramnya ikut mencoblos kembali mencuat. Apalagi, di tengah gencarnya kampanye anti Syiah yang mereka lakukan, beberapa tokoh Syiah ikut serta mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dengan mendompleng beberapa partai.

 Topik yang dibahas bukan lagi masalah halal-haram demokrasi. Mereka sepakat, hukum mutlak demokrasi adalah haram. Perbedaan terjadi di ranah ijtihadi, yaitu ikut serta dalam Pemilu (dan juga parlemen) untuk membentengi (atau meminimalisir) dampak kerusakan yang terjadi seandainya parlemen dikuasai oleh musuh-musuh Islam.

Ustadz Abu Rusydan, salah seorang ideolog dan pemerhati gerakan jihad Islam berkenan menerima wartawan Kiblat.net untuk menjawab kebingungan umat seputar masalah pemilu 2014 .

Sebagian kalangan aktivis ada yang menganggap boleh memilih Presiden, karena presiden bukan pembuat undang-undang. Yang haram adalah memilih anggota legislatif yang nantinya akan membuat undang-undang. Bagaimana pendapat Ustadz?

Jadi syubhat yang selama ini, yang coba untuk ditanamkan kepada masyarakat umum itu bahwa lembaga pembuat undang-undang itu adalah legislatif. Padahal kalau kita teliti, kerjasama antara legislatif dan eksekutif dalam hal ini kepala eksekutif yaitu presiden, bekerjasama dengan lembaga legislatif.

Sebab kenyataannya juga ada keppres (keputusan presiden, red) yang menjadi bagian dari undang-undang. Ada lagi apa, peraturan pemerintah dan sebagainya banyak sekali. Dan itu mereka tidak perlu berunding dengan siapapun kan untuk membuat itu. Itu yang pertama.

Kemudian yang kedua dalam urusan ini, jadi rakyat, kaum muslimin dalam masalah ini hanya boleh memilih pimpinannya, apapun namanya. Apakah dia raja, dia presiden atau dia amir, itu memilih pimpinan untuk melaksanakan hukum Allah SWT. Bukan memilih pimpinan untuk membuat hukum, menandingi hukum Allah SWT. Apalagi menggantikan.

Sekarang ini, apakah disebut memilih presiden atau memilih anggota legislatif, dua-duanya adalah memilih pemimpin yang akan membuat hukum menandingi hukum Allah SWT. Sekali lagi kembali kepada kriteria pertanyaan yang pertama. Kalau mereka ridho terhadap sistem itu, itu mereka ridho terhadap kesyirikan dan mereka keluar dari Islam. Kalau mereka tidak ridho tetapi terlibat pada kegiatan itu, maka kegiatannya itu haram dan uang yang mereka terima itu haram.

Tapi sekali lagi bahwa masyarakat umum, ini kebanyakan ya, kita ketahui paling tidak di Indonesia di negeri lain kita belum punya data, paling tidak di Indonesia masyarakat umum ini masyarakat yang tidak mengerti. Oleh karena itu kita wajib memberi keterangan, dan kita tidak perlu ragu-ragu menyampaikan keterangan ini sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Wallahua’lam bi showab. [Imam/kiblat]