Ada sebagian orang yang suka mencela HT (Hizbut Tahrir, red), salah satunya karena menurut mereka HT itu ngawur, yakni mendorong seseorang berijtihad tanpa ilmu. Diantara mereka ada yang menulis, “Ijtihad dan taklid merupakan fenomena keagamaan umat Islam yang eksistensinya diakui oleh agama dan dibuktikan oleh sejarah. Ijtihad hanya dilakukan oleh sebagian kecil dari ulama terkemuka saja yang telah memenuhi sekian banyak persyaratan dalam hal keilmuan dan keagamaan. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama salaf. Hanya saja Taqiyuddin an-Nabhani memiliki pandangan yang berbeda dalam hal ini” Lalu ia mengutip pernyataan Syeikh Taqiyuddin di dalam kitab at-Tafkir, “Sesungguhnya apabila seseorang telah mampu melakukan istimbath (penggalian hukum dari sumbernya, yakni al-qur’an dan hadits), maka ia adalah mujtahid. Oleh karena itu, sesungguhnya ijtihad dan istinbath itu mungkin dilakukan oleh semua orang dan mudah dicapai oleh siapa saja. Terlebih lagi, saat ini sudah anyak buku-buku bahasa Arab dan buku syariah Islam di hadapan manusia”.
Baca Selengkapnya »from Al-Khilafah.org http://ift.tt/1hBKXJk
via IFTTThttp://ift.tt/1N9QO3W