Kepala Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang, Hariyono, dihadirkan sebagai saksi pada sidang disiplin Propam Polda Jawa Timur, untuk terperiksa AKP S, Ipda SH dan Aipda SP, Senin 12 Oktober 2015. Dalam kesaksiannya, Hariyono menyebut aliran uang dari kegiatan tambang pasir mengalir ke oknum polisi, dan ke anggota DPRD Lumajang. “Ada anggota dewan bernama Sugiantoko, ...
The post Ini Penerima Uang Haram Tambang Ilegal Lumajang appeared first on Hizbut Tahrir Indonesia.